Jakarta, Gatra.com - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memberikan keterangan saja. Lebih banyak sih ke saya itu ditanya tentang prosedural tentang internal menjalankan APBD dan sebagaimya," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (23/3).
Andi enggan menanggapi isu terkait dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. "No comment. Tanya penyidik saja ya," ujar Andi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar.
Dalam OTT tersebut, Tim Satuan tugas (Satgas) KPK menyita uang sejumlah Rp2 miliar terkait dengan perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.
Uang dari Edy Sucipto tersebut dimasukkan dalam satu koper, kemudian diberikan kepada Nurdin Abdullah. Uang itu diterima oleh orang kepercayaan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat. Ini merupakan suap agar Agung Sucipto kembali memenangkan proyek pekerjaan sejumlah infrastruktur di Provinsi Sulsel, setelah sebelumnya mengerjakan beberapa proyek. Selain Rp2 miliar, Nurdin Abdullah juga diduga meneria sejumlah uang terkait proyek.