Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengizinkan sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) secara offline, Selasa (23/3).
Dengan begitu, HRS dapat hadir di semua persidangan berikutnya secara langsung di PN Jaktim.
"Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan," kata ketua majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," imbuh Suparman.
Meski begitu, Suparman mengingatkan dan meminta agar Rizieq dan pendukungnya dapat mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkerumun. Jika tidak, majelis hakim akan meninjau kembali keputuaan sidang secara offline.
"Apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim akan penetapan untuk melaksanakan sidang secara offline itu akan ditinjau kembali lagi, jadi saya minta komitmen menjaga," kata Suparman.
Sebelumnya, sidang hari ini seharusnya mendengarkan eksepsi terdakwa. Namun, HRS kembali menolak mengikuti sidang karena diselenggarakan secara online.