Batanghari, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi.
Ada lima kabupaten dan kota dari delapan yang akan melaksanakan PSU Pilgub Jambi dengan total 88 tempat pemungutan suara (TPS). Kabupaten Batanghari kebagian jatah Tujuh TPS.
"Batanghari tujuh TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Bajubang, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Mersam," kata Ketua KPU Batanghari A Kadir kepada Gatra.com, Selasa (23/3).
Dari jumlah tujuh TPS, Kecamatan Bajubang kebagian jatah tiga TPS yang berada di Desa Bungku TPS nomor (4), Kelurahan Bajubang TPS nomor (10) dan Desa Penerokan TPS nomor (17). Selanjutnya dua TPS Kecamatan Mersam berada di Desa Sengkati Kecil TPS nomor (3) dan Desa Kembang Paseban TPS nomor (8).
"Kecamatan Muara Bulian satu TPS berada di Desa Napal Sisik, yakni TPS nomor (1) serta Kecamatan Maro Sebo Ulu satu TPS berada di Desa Kembang Seri Baru TPS nomor (2)," ujar mantan jurnalis ini.
Pasca keputusan MK, pihaknya akan melakukan koordinasi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Jambi. Semua logistik PSU Pilgub Jambi berasal dari KPU Provinsi.
Hakim Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.
PSU Pilgub Jambi di 88 TPS akan tetap diikuti tiga pasangan calon Gubernur Jambi dan calon Wakil Gubernur Jambi. Mereka adalah pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Lima kabupaten dan kota yang akan menggelar PSU Pilgub Jambi adalah, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.