Palembang, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Gubernur Sumsel, Herman Deru, berharap jalannya PSU pada empat TPS di Kabupaten PALI harus berjalan aman dan lancar. Karena itu, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, segera melakukan konsolidasi dalam menanggapi putusan MK tersebut.
“KPU dan Bawaslu Sumsel, saya minta segera memberikan bimbingan ke penyelenggara Pilkada di PALI,” ujarnya di Palembang, Selasa (23/3).
Dalam waktu 30 hari setelah putusan MK tersebut, diharapkan PSU di Kabupaten PALI itu sudah terlaksana sesuai putusan yang ada. “Saya minta PSU dilakukan sebaiknya. Berikan hak masyarakat seluas-luasnya,” katanya.
Saat ini, pihaknya pun telah menunjuk Penjabat (PJ) yang merupakan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Politik dan Pemerintahan untuk menggantikan posisi Bupati PALI sementara waktu. Hal tersebut juga sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Kita menunjuk Rosidin sebagai PJ-nya. Mendagri juga sudah menandatangani penunjukkan SK Rosidin. Kita anggap dan jamin PJ dapat netral di sana (Kabupaten PALI),” ujarnya.
Dikatakannya, tugas Rosidin sebagai PJ Bupati PALI tidak berbeda dengan bupati definitif. Hanya saja, Rosidin dilarang melakukan rotasi jabatan selama menunggu hasil PSU dan keseluruhan Pilkada dikeluarkan.
“Dia (Rosidin) akan menjabat sampai bupati terpilih dilantik. Tentunya, untuk hak dan kewajibannya pun tetap sama,” katanya.
Diketahui, ada empat TPS di Kabupaten PALI yang akan menggelar PSU. Ke-empat TPS itu adalah TPS 6 di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, lalu TPS 8 di Desa Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, dan terakhir TPS 10 di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal.