Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar, Selasa (23/3).
Pihak Rizieq kembali menyatakan menolak jika sidang dilakukan secara online karena menilai Mabes Polri bukan ruang sidang.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengacata terdakwa, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Alamsyah bersikeras akan terus menolak persidangan.
"Sampai kapan pun, kita minta sidangkan secara langsung dalam pemeriksaan terdakwa. karena prinsip kita, Mabes Polri itu bukan pengadilan," ujar Alamsyah
Alamsyah mengatakan pihaknya bisa saja jika menerima persidangan secara online. Namun persidangan harus dilakukan di gedung pengadilan negeri manapun. Bukan di Mabes Polri.
"Kalau pun mau pengadilan dari jauh, Habib Rizieq bisa ditaruh di Pengadilan Jakarta Selatan, kita sidang di sini. Jadi dia tetap duduk di kursi terdakwa yang ada di Pengadilan," ucap Alamsyah
Alamsyah menyatakan hanya memantau persidangan dari jauh. Berkas esepsi terdakwa hanya akan dikirimkan ke pengadilan.
"Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, tetapi kemarin sudah kita serahkan ke Pengadilan berkas eksepsinya," kata Alamsyah.