Home Hukum KPK Panggil Wakil Gubernur Terkait Korupsi Nurdin Abdullah

KPK Panggil Wakil Gubernur Terkait Korupsi Nurdin Abdullah

Jakarta, Gatra.com- Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.

Ketiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman, dan dua orang dari pihak swasta Andi Gunawan dan Petrus Yalim.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Selasa (23/3).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar.

Dalam OTT tersebut, Tim Satuan tugas (Satgas) KPK menyita uang sejumlah Rp2 miliar terkait dengan perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.

Uang dari Edy Sucipto tersebut dimasukkan dalam satu koper, kemudian diberikan kepada Nurdin Abdullah. Uang itu diterima oleh orang kepercayaan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat. Ini merupakan suap agar Agung Sucipto kembali memenangkan proyek pekerjaan sejumlah infrastruktur di Provinsi Sulsel, setelah sebelumnya mengerjakan beberapa proyek. Selain Rp2 miliar, Nurdin Abdullah juga diduga meneria sejumlah uang terkait proyek.

180