Jakarta, Gatra.com- KPK menjelaskan Bank Garansi dalam kasus ekspor benih lonster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan bagian dari kontruksi perkara ini secara utuh.
Menurut penjabat Juru Bicara KPK Ali Fikri, dimana pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabwowo melalui pihak lain dan kemudian juga bersepakat bahwa pengiriman ekspor benur dimaksud hanya melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
"Disamping itu ternyata para eksportir ada kewajiban pula menyerahkan bank garansi dimaksud," kata Ali pda wartawan, Selasa (23/3).
PT ACK didirikan dengan pengurus terdiri dari orang-orang kepercayaan Edhy Prawbowo. PT ACK juga diduga tidak melakukan pengiriman ekspor benur tersebut namun dilakukan pihak lain yaitu PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan biaya jauh lebih murah sehingga selisih harga tersebut kemudian diperhitungkan sebagai "keuntungan" yang diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.
"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," jelas Ali.
Untuk diketahui pada Senin (22/3) KPK melkukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) periode 2017 – sekarang) Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI, Rina.
Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.