Home Politik Simon Nahak–Kim Taolin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada

Simon Nahak–Kim Taolin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada

Malaka, Gatra.com-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Barat (NTT), Senin 22 Maret 2021 menetapkan pasangan Simon Nahak– Kim Taolin dengan sandi politik SN KT sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Malaka dalam Pilkada serentak 2020 lalu.

Penetapan pasangan dengan taligne Paket SN –KT ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, yang dilaksanakan di Aula Susteran S.Sp.S Betun

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, diikuti semua anggota KPU. Hadir pula pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Malaka.

“Hari ini kami melakukan pleno penetapan Bupati terpilih Simon Nahak – Kim Taolin sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Ini kami tuangkan dalam surat keputusan dengan nomor : 07/PL. 02. 7. Kpts/5321/KPU-Kab/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021,” kata Makarius Bere Nahak.

Pleno keputusan KPU Malaka ini jelas Makarius adalah tahapan proses terakhir pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. “Kami baru laksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih. Karena sesuai ketentuan harus dilaksanakan 5 hari setelah Majelis Hakim MK memvonis perkara perselisihan hasil Pilkada ( PHP ). MK memutuskan perkara ini 18 Maret 2021 lalu, sehingga hari ini kami plenokan,” jelas Makarius.

Menjawab pertanyaan Gatra.com terkait pelantikan pasangan calon Bupati–Wakil Bupati terpilih, Makarius menyebutkan, itu merupakan ranah DPRD dan pemerintah.

“Tugas kami di KPU adalah menetapkan pasangan calon terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Simon Nahak–Kim Taolin, sebagai pemenang Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu. Hasil pleno nanti kami serahkan DPRD, kemudian DPRD bersama Pemkab Malaka meneruskan ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Jadi soal penetapan dan pelantikan merupakan wewenang Mandagri,” kata Makarius.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Sementara itu, pasangan Simon Nahak–Kim Taolin diusung Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).

Tidak terima hasil Pilkada ini, pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020, memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk. Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Hasilnya, dalam amar putusan perkara ini, MK pada Kamis, 18 Maret 2021, menolak semua gugatan pasangan calon Stef Bria Seran–Wande Taolin,

1371