Mataram, Gatra.com— Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu. SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya. Yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu.
"Ini ada tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3).
Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam (19/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu.
"Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu. Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul," ujarnya.
Kapolres menyatakan, petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp50.030.000.
‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.
Petugas mengungkap, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM. ‘’ Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.
Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu.
"SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan. Yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri.
Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.