Pekanbaru, Gatra.com - Kabupaten Indragiti Hulu masih butuh waktu untuk bisa mendapatkan pemimpin daerah yang definitif. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU)kabupaten di Privinsi Riau tersebut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun 1 TPS tersebut berlokasi di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di TPS 03.
Putusan tersebut lantaran terjadinya penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atas nama Rio Andika Saputra lantaran tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS .
"Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Indragiri Hulu, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut," tegas hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK kemudian meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 1 TPS tersebut dalam 30 hari kedepan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Secara terpisah,Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebut jumlah pemilih di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal sebanyak 307 pemilih.
Sebagai informasi, pilkada Inhu berlanjut ke sidang MK lantaran pasangan Rizal Zamzami-Yogi Susilo keberatan atas hasil pleno KPU Inhu yang menetapkan Rezita-Djunaidi sebagai pemenang. Adapun KPU Inhu menetapkan Rezita-Djunaidi dengan raihan 50356 suara, disusul Rizal Zamzami - Yoghi Susilo 50048 suara.
Selisih suara antar kedua pasangan tersebut hanya 308 suara.
Selain menerbitkan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) untuk Kabupaten Inhu, MK juga mengeluarkan putusan untuk sengketa PHP Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun untuk sengketa pilkada Kabupaten Rokan Hulu, MK memutuskan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Putusan tersebut sekaligus menunda kemenangan pasangan calon Sukiman-Indra Gunawan.