Home Politik Pemilihan Ulang, Jagoan Banteng Bisa Gulingkan Beringin Jika

Pemilihan Ulang, Jagoan Banteng Bisa Gulingkan Beringin Jika

Labuhanbatu, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan 9 dari 35 permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumut oleh Paslon nomor urut 2 H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar agar dilaksanakan 30 hari pasca dibacakan putusan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK RI Panel 2, Senin (22/3) itu, dalam amar putusannya ditegaskan bahwa KPU Labuhanbatu agar melakukan rekrut ulang petugas KPPS maupun PPK dimana lokasi sebaran 9 TPS yang diperintahkan dilakukan pemungutan ulang tersebut.

Dalam putusan dituliskan, menimbang untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, maka penyelenggara pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya diseluruh tempat yang akan pemungutan suara ulang.

Dari saduran putusan MK RI itu, adapun ke-9 TPS yang akan PSU adalah, TPS 05, 07, 09, 010, 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, TPS 09 dan 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan serta TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dikonfirmasi mengakui bahwa KPPS dan PPK akan diganti keseluruhannya. "Betul, KPPS sembilan TPS dan PPK empat kecamatan tersebut diganti yang baru," sebutnya saat dihubungi.

Hal senada diutarakan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur. Pihaknya meminta agar KPU melaksanakan tahapan sesuai putusan MK RI berdasarkan regulasi dan waktu yang ditentukan. "Kita akan tetap melakukan pengawasan melekat terhadap semua tahapan," terangnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Paslon nomor urut 2 H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar mengajukan permohonan pembatalan 35 dari 1061 TPS Pilkada tahun 2020 tentang perolehan suara. Dari usulan tersebut, MK RI mengabulkan 9 TPS agar dilakukan PSU.

Hasil Pilkada Labuhanbatu digugat pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Di Pilkada Labusel lalu, pasangan ini memperoleh suara sebanyak 87.292 suara atau 36,85 persen. Kalah sebanyak 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.130 suara atau 37,20 persen. Andi Suhaimi adalah petahana dalam Pilkada ini.

Jika Erik-Rosa yang didukung PDIP, Hanura dan PKB,  menyapu bersih suara di 9 TPS yang diulang, pasangan ini  bisa menggulingkan petahana yang jagoan Golkar. Namun, langkah itu cukup berat karena Pilkada diikuti lima pasang calon. Termasuk calon independen.

649