Home Hukum Ciduk Pembully Gibran, Polisi Dapat Gugatan Praperadilan

Ciduk Pembully Gibran, Polisi Dapat Gugatan Praperadilan

Solo, Gatra.com - Polresta Solo digugat ke pengadilan karena telah menangkap Arkham Mukmin karena mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Gugatan praperadilan dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (22/3).

Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini dilayangkan karena penangkapan terhadap Arkham dianggap tidak sah.

”Dia dijemput. Istilahnya polisi diamankan. Tapi menurut saya dia ditangkap oleh Polresta Solo hanya karena mengkritik melalui media sosial,” kata Boyamin.

Menurutnya, rilis Polresta Solo yang disampaikan ke media menggunakan istilah 'penjemputan'. Namun Mabes Polri meralat rilis tersebut dan mengatakan Arkham datang sendiri dan meminta maaf.

”Tapi sampai sekarang Kapolresta Solo tidak meralat pernyataannya. Artinya dia masih menggunakan kata penjemputan,” jelasnya.

Boyamin mengatakan, secara hukum, istilah penjemputan berarti penangkapan. ”Makanya saya mengajukan gugatan karena tidak sahnya penangkapan pada Arkham ini. Apalagi dalam postingan komentarnya di media sosial konteksnya hanya menyampaikan kritik,” katanya.

Selama ini, kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh orang tersebut dan harus datang ke kepolisian. Kuasa hukum tidak dibolehkan mewakili. ”Dalam hal ini Gibran kan tidak melapor. Jadi penjemputan Arkham dianggap tidak sah,” katanya.

Apalagi suatu penjemputan harus dilengkapi surat-surat. ”Saya belum tahu ada surat penangkapan atau tidak. Makanya kami ajukan gugatan praperadilan ini untuk membuktikan proses administrasinya benar atau tidak. Apakah konteksnya penjemputan, pengamanan, atau penangkapan,” katanya.

212