Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tidak menangkap seorang pemuda inisial F (18) terkait video hoaks bahwa jaksa menerima suap perkara Rizieq Shihab.
"Bukan menangkap seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leo di Jakarta pada Senin (22/3).
Ia menyampaikan klarifikasi ini terkait pemberitaan media daring bahwa tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda tersebut di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada siang tadi sekitar pukul 11.49 WIB.
Leo menjelaskan, Tim Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, pada Senin, 22 Maret 2021, pukul 06.30 WITA, mengamankan pemuda inisial F (18 tahun).
Menurut Leo, pihaknya mengamankan bukan menangkap pemuda tersebut karena kasusnya belum proyustisia atau penyidikan. Tim gabungan mengamankan yang bersangkutan untuk menelusuri video hoaks jaksa menerima suap terkait perkara dugaan pelanggaran karantina terdakwa Rizieq yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Mengamankan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan [diduga] membuat video hoaks dimaksud," ujarnya.
Dari hasil wawancara tim gabungan Kejaksaan, yang bersangkutan beralibi bahwa user name-nya diretas (hack) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, F belum bisa dikualifikasi sebagai pelaku.
"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," ujarnya.