Home Politik Sengketa Pilkada PALI, MK Minta PSU Empat TPS

Sengketa Pilkada PALI, MK Minta PSU Empat TPS

Palembang, Gatra.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini telah mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.

Dalam persidangan virtual, Senin (22/3), Ketua Majelis Hakim menilai selisih suara yakni 0,5 persen pada Pilkada PALI, tidak bisa diterima sehingga sidang pleno yang telah ditetapkan oleh KPU setempat mulai hari ini dianggap batal demi hukum. Bahkan, Majelis Hakim juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 30 hari ke depan.

Keempat TPS yakni, TPS 6 kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, dan TPS 9 dan TPS 10 di kelurahan Air Hitam, Kecamatan Penukal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi mengakui MK kini telah mengeluarkan keputusan atas sengketa Pilkada PALI. Dimana, dari keputusan tersebut ada dua poin yang dikabulkan yakni menurut Majelis Hakim adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu TPS. Kedua, adanya pemalsuan tanda tangan oleh KPPS.

Dari dua poin tersebut, maka sebanyak empat TPS diminta untuk melaksanakan PSU dalam waktu 30 hari kedepan.

"Kami melalui KPU PALI wajib melakukan PSU ini sesuai dengan ketentuan dan berjanji akan melaksanakannya paling lama 30 hari setelah keputusan ini," katanya.

Pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan terlaksananya PSU ini. Terkait logistik, dia mengaku akan dilakukan pengecekan beberapa perlengkapan untuk PSU ini.

"Logistik ini biasanya sudah disiapkan tinggal dicek lagi saja," singkatnya.

Untuk diketahui, pada Pilkada serentak Desember 2020 lalu, Pasangan Calon (Paslon) petahana, Heri Amalindo - Soemarjono berhasil unggul tipis dengan perolehan 51.861 suara dari pesaingnya yakni paslon Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi dengan perolehan 51.145 suara.

Atas hasil tersebut, Pilkada PALI pun berujung sengketa yang dilayangkan ke MK.

224