Home Hukum Dugaan Korupsi di Politeknik, Mantan Gubernur Diperiksa

Dugaan Korupsi di Politeknik, Mantan Gubernur Diperiksa

Ambon, Gatra.com - Menindaklanjuti kasus pidana korupsi di Politeknik Kota Ambon, maka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu sebagai saksi dalam kasus tersebut. 
 
Puluhan pertanyaan dicecar penyidik yang.lebih difokuskan pada proyek yang  yang ditangani PT Nusa Ina Pratama yang  dianggarkan APBN di Tahun 2007,2007,2009 dan 2010 yang diduga fiktif dengan dugaan kerugian mencapai 1,3 Milyar. 
 
"Benar. Pak Ralahalu sudah diperiksa dalam kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Jadi itu empat tahun anggaran," ungkap Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Laurens Werluka  kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (22/3).
 
Werluka  menjelaskan  kasus ini  sudah ditahap penyidikan, sehingga ada keterkaitan dengan rekanan PT Nusa Ina Pratama dan  Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Maluku.
 
Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, PT Nusa Ina sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan perumahan BTN yang lokasinya di Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
 
"Pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Nusa Ina di Poka dan ada hubungan secara dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Nah ini, yang beliau (Ralahalu) diperiksa. Karena ada tandatangan SK untuk pengembangan perumahan oleh Koperasi PNS tersebut," tandasnya.
 
Dia menambahkan, selain Ralahalu, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus ini  
 
Sebagaimana diketahui rekanan proyek ini adalah PT Nusa Ina Pratama. Direktur perusahaan ini Jusuf Rumatoras juga terserat dan menjadi terpidana kasus korupsi kredit macet di Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjaranya. 
4058