Belu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan pasangan Agus Taolin–Alo Haleserens sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Belu dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan pasangan dengan taligne Paket Sehati tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, yang dilaksanakan di Hotel Matahari Atambua, Senin (22/3).
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, diikuti semua anggota KPU. Hadir pula pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Belu.
"Ini adalah proses terakhir dari tahapan Pilkada 2020. Hari ini melalui pleno, kami tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati terpilih, Agus Taolin – Alo Hale Serens ," kata Mikhael Nahak.
Menurutnya, pada pleno penetapan perolehan suara Pilkada 2020 pada tanggal 16 Desember 2020 menetapkan pasangan Agus Taolin–Alo Hale Serens, sebagai pemenang.
Namun surat keputusan KPU Kabupeten Belu yang menetapkan pasangan calon Agus Taolin –Alo Hale Serens ini digugat oleh pasangan calon petahana Wily Lay–Ose Luan (Paket Sahabat) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK) 18 Maret 2021 lalu menolak gugatan pasangan calon Wily Lay – Ose Luan. KPU Belu dimenangkan MK. Karena itu, hari ini kami tetapkan pasangan calon Bupati–Wakil Bupati,” jelas Mikhael
Lebih lanjut Mikhael mengatakan, hasil keputusan pleno KPU Belu ini akan diserahkan kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut bersama pemerintah.
"DPRD akan menetapkan pasangan calon Bupati –Wakil Bupati terpilih. Setelah itu bersama Pemkab Belu akan menyerahkan ke Pemprov NTT. Selanjutnya akan diteruskan ke Kemendagri untuk proses SK pengangkatannya,” katanya.
Untuk diketahui, pasangan calon petahana, Wily Lay–Ose Luan telah melayangkan gugatan ke MK pada 17 Desember 2020 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP 18/PAN.MK/AP3/12/2020.
Gugatan ini didaftarkan tim penasihat hukum Novan Erwin Manafe, Helio Ceatano Moniz de Araujo, Adi Kristinten Bullu, dan Ferdinandus Eduardus Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu Perselisihan hasil Pilkada. Dalam amar putusan hakim MK 18 Maret 2021 lalu gugatan paket pasangan calonPetahana, Wily Lay – Ose Luan ditolak.