Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Djoko Tjandra membantah replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi Pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Hal itu dilontarkan Djoko saat berjalan keluar ruang persidangan. Menurutnya, semua yang disampaikan okeh jaksa sudah pernah dia bantah sebelumnya. "Oh, iya pasti. Kan dulu sudah dibantah sejak sebulan yang lalu," ujar Djoko
Lebih lanjut, Djoko menyatakan menyerahkan penuh langkah sekanjutnya kepada tim kuasa hukum untuk membalas replik dari JPU. "Pengacara saja lah (mengurusi duplik). kita serahkan," ucap Djoko
Sidang lanjutan nantinya akan dilaksanakan kembali pada kamis (25/3) mendatang. Agenda utamanya adalah mendengar duplik atau jawaban atas replik JPU dari pihak terdakwa.
Sebelumnya diketahui, pada sidang lanjutan hari ini (22/03), agenda utamanya adalah mendengarkan replik dari JPU. Dalam persidangan, Jaksa menyangkal pembelaan Djoko yang mengatakan dirinya merupakan korban penipuan dari Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan yang atas kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.