Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali meringkus dua orang pengedar narkoba berinisial GJE dan S di Batam, Kamis (16/3) lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi siap edar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya berhasil mengamankan tersangka GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepri.
"Pelaku diamankan di kamar 414, dari hasil pemeriksaan tim menemukan sebanyak 17 butir narkotika jenis pil diduga Ekstasi yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tumpukan tisu wajah," katanya, Senin (22/3).
Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengungkapkan, setelah tersangka GJE diamankan, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu orang tersangka lagi berinisial S yang berada di area parkiran Hotel Namii, dan ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir Ekstasi.
Berdasarkan temuan itu, penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim kembali mengembangkan penyidikan hingga ke rumah inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor, Nagoya, Kota Batam, Kepri.
"Di rumah tersangka tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 gram narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Muji menegaskan, dalam pemeriksaan diketahui tersangka berinisial GJE merupakan residivis di kasus serupa, yang pernah diamankan pada tahun 2011 lalu dan dijatuhi hukuman penjara. Sejauh ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.