Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa segala pengawasan obat dan makanan di daerah dapat dilakukan oleh dinas dan pejabat fungsional setempat sembari tetap BPOM melakukan pendampingan.
Ditemui pada pertemuan nasional di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (22/3), Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengungkapkan soal pengawasan Badan POM akan tetap sesuai tugas dan fungsinya, namun ada jabatan fungsional, pengawas obat dan makanan yang lebih memfokuskan itu.
"Pengawasan dari Badan POM tetap sesuai tupoksi, tetapi tidak mungkin kan Badan POM melakukan semuanya, sampai ke daerah, seperti kota, kabupaten, kecamatan, dan sebagainya, "ungkap Penny.
Ketua BPOM itu menerangkan, bahwa jajaran pimpinan di daerah butuh pelatihan guna mengembangkan keprofesian pengawas obat dan makanan. "Tentunya tetap didampingi oleh Badan POM, balai POM, UPT-UPT Badan POM yang ada di daerah-daerah, "terang Penny.
Penny pun menjelaskan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana dikaitkan dengan tanggung jawab pusat serta daerah, dan itu ada pembagian tugasnya. Kini, tengah berjalan untuk diterapkan di daerah-daerah dan tetap ada pembagiannya, karena mengacu pada UU tersebut. Lanjutnya dia mencontohkan dari hal pangan, yang membutuhkan tes selama 7 hari, bersifat fresh pengolahannya. "Ini tak perlu BPOM, namun dapat dilakukan oleh dinas setempat," katanya.
"Ada pun, Badan POM tetap yang membina dan akan memberikan training kompotensinya, untuk menjadi jabatan fungsional pengawas obat dan makanan, serta diberlakukan dengan sama di daerah-daerah dan juga secara nasional," kata Penny.