Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengumumkan bahwa Badan POM telah mendapatkan lisensi untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pengawasan obat dan makanan.
"Hari ini kami baru saja mendapat apa istilahnya, lisensi. Hari ini kami Badan POM (BPOM) baru saja menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pengawasan obat dan makanan," ungkap Penny, dalam pertemuan nasional di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang, (22/3).
Penny menuturkan, lisensi itu sangat penting karena merupakan tanggung jawab yang besar untuk membangun sisi pengawasan obat yang lebih luas lagi, melibatkan banyak pihak tidak hanya jajaran Badan POM.
Ia menerangkan, BPOM dapat mensertifikasi sebagai keprofesian yang akan mendukung pengawasan obat dan makanan, perlindungan pada masyarakat, serta juga mendukung dunia usaha obat dan makanan.
"Kita mulai sekarang dengan sertifikasi untuk pengawasan pangan, dan ke depan akan terus berkembang untuk obat tradisional, obat kefarmasian, dan juga suplemen dan kosmetik," katanya.
Dia menambahkan, ada juga jabatan fungsional, pengawas obat dan makanan, yang tidak hanya terdiri dari jajaran Badan POM, namun juga dari seluruh jajaran di Indonesia hingga ke pemerintah daerah.
Penny menjelaskan, hal itu menjadi penting, karena pengawasan obat dan makanan harus melibatkan seluruh pihak. Perlu sekali dukungan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang dijamin dengan sertifikasi keprofesian.
"Jadi, kami mau menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang sudah diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang sudah mendampingi dan juga akan terus dikembangkan sertifikasi-sertifikasi keprofesian yang mendukung usaha obat-obatan dan makanan,” katanya.