Home Hukum Penjelasan KPK Rekomendasi Pencabutan Limbah Batubara

Penjelasan KPK Rekomendasi Pencabutan Limbah Batubara

Jakarta, Gatra.com - Berpotensi menjadi objek korupsi terkait pengelolaan fly ash and bottom ash (FABA) menjadi alasan KPK untuk merekomendasikan dihapus dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan sudah menjadi tugas KPK untuk melakukan monitoring sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian berhubungan yang berdampak signifikan terhadap perekenomian nasional dan yang beresiko tinggi pada tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2020, KPK melakukan telaah terhadap pengelolaan FABA Batubara di PLTU. Tujuannya untuk mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dan juga pada potensi kerugian negara yang disebabkan terhadap kelemahan berbagai kebijakan ini.

"KPK menemukan peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang memasukan FABA sebagai limbah B3 ini memiliki beberapa kelemahan," kata Lili dalam diskusi daring, Senin (22/3).

Kelemahan itu antara lain dari hasil studi literatur didapatkan bahwa pengkategorian FABA sebagai limbah B3 ini tidak sesuai dengan pratik di berbagai negara internasional. Kemudian sebagian besar pada pembangkit PLN merupakan PLTU dan energi primernya adalah dari berasal dari baru bara yg menghasilkan FABA.

"Dimana pengelolaan harus patuh pada PP tersebut, dan ini menyebabkan timbulnya pembiayaan yang menjadi salah satu pada unsur peningkatan BPP PLN di tahun 2019 sebesar 74 rupiah per KWH, dan secara signifikan kenaikan BPP per KWH untuk pembangkit listrik di luar pulau jawa seperti PLTU Labuan Angin pada Sumatera ini sebesar 790,65 rupiah per KWH," katanya.

Disebutkan bahwa dengan dimasukannya FABA sebagai limbah B3 ini dapat meningkatkan resiko korupsi pada tata kelola FABA dan mengurangi peluang pada pemanfaatannya secara maksimal sebagai bahan baku pada industri konvensional.

"Dengan nilai potensi 300 triliun maupun pada industri maju atau nano teknologi dengan nilai tambah yang berlipat," jelasnya.

Lili menambahkan merujuk pada praktik di banyak negara, pengkategorian FABA bukan sebagai limbah B3 juga merujuk pada instransi yang berwenang dari hasil penelitan LIPI dan dari penelitian pusat penelitian pengembangan teknomogi mineral dan dan batubara di Kementerian ESDM.

"Untuk menjamin bahwa ke depan pengelolaan FABA ini dilakukan dengan baik sesuai dengan internasional best practicenya KPK. KPK akan melakukan monitoring baik dari sisi regulasi dan kebijakannya serta implementasinya oleh PLN dan kementerian terkait," katanya.

205

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR