Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkal pembelaan Djoko Tjandra dengan replik atau jawaban pada lanjutan sidang korupsi Pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Dalam replik, jaksa menilai Djoko Tjandra dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan secara jelas bekerja sama mengatur fatwa MA dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali. Oleh sebab itu, Jaksa meminta hakim menolak pembelaan Djoko yang berdalih dia korban penipuan.
"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menilai Djoko bukan korban karena bersedia mengeluarkan sejumlah uang kepada Pinangki dan Andi Irfan. Jumlah yang dikeluarkan sebesar US$1 juta (Rp14 miliar) dengan uang muka US$500 ribu (Rp7 miliar).
"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal US$1 Juta dan terdakwa bersedia berikan DP US$500 ribu yang dibayarkan melalui Heriyadi Angga Kusuma (almarhum, adik ipar Djoko Tjandra)," kata jaksa.
Mendengar hal tersebut, Djoko dan kuasa hukumnya mengajukan duplik atau jawaban kepada replik penggugat dalam hal ini jaksa. Sidang selanjutnya akan digelar kamis, (25/3) mendatang.