Home Hukum Bea Cukai Kudus Getol Buru Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Getol Buru Rokok Ilegal

Kudus, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terus menguber peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Hasilnya belum lama ini, sebanyak puluhan ribu rokok ilegal gagal beredar saat diangkut minibus.
 
Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, minibus tersebut diamankan petugas di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
 
"Dalam penyisiran pada Kamis (18/3), kami berhasil mengamankan minibus yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal. Sayangnya, pemilik kendaraan ini berhasil melarikan diri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima gatra.com, Sabtu (20/3) petang.
 
Tercatat sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80.376.000 berhasil disita petugas. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp52.821.216.
 
"Semua barang bukti, baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya telah dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," imbuhnya.
 
Gatot menyerukan, agar oknum masyarakat menghentikan segala praktik yang melanggar hukum, khususnya memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal. 
 
"Bea Cukai Kudus tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan semua penindakan dilakukan tanpa kompromi. Semua ini semata-mata demi menjaga Indonesia kita," jelasnya.
 
Ditambahkan, pihaknya sangat menghargai segala bentuk kerja sama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. 
 
"Kepada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi seputar peredaran rokok ilegal, kami persilahkan menghubungi Bea Cukai Kudus. Kami jamin kerahasiaan akan dijaga," tandasnya.
248