Home Hukum Video JPU Terima Suap Perkara Rizieq, Kejagung: 6 Tahun Bui

Video JPU Terima Suap Perkara Rizieq, Kejagung: 6 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan masyarakat bahwa ada ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi yang membuat dan menyebarkan video bahwa salah satu jaksa menerima suap terkait perkara Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Sabtu malam (19/3), mengatakan, pihaknya menyampaikan ancaman pidana dan denda tersebut karena informasi dalam video yang beredar di lini massa itu tidak benar alias hoaks bin palsu.

Ancaman itu, lanjut Leo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Khususnya Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Karena itu, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial.

Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video hoaks serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Menurutnya, video itu menarasikan semakin hancur wajah hukum Indonesia yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media, itu pada tahun 2016.

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," ujarnya.

Leo menjelaskan, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujarnya.

8420