Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal video yang beredar di media sosial bahwa seorang jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait perkara pelanggaran Kekarantinaan yang membelit terdakwa Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu malam (20/3), menyampaikan, video yang beredar di media sosial, seperti facebook, Twitter, Instagram, dan youtube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, adalah hoaks.
Menurutnya, video itu menarasikan "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," ujarnya.
Leo menjelaskan, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujarnya.
Leo menyatakan, dengan demikian, informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. "Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujarnya.