Home Hukum Lihat Polisi ke Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Lapor

Lihat Polisi ke Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Lapor

Tegal, Gatra.com - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan khusus melarang anggotanya masuk ke tempat hiburan malam. Masyarakat diminta melaporkan jika mendapati ada anggota Polres yang melanggar aturan tersebut.

Kasi Propam Polres Tegal Kota Iptu Bambang GH mengatakan, kebijakan melarang anggota masuk ke tempat hiburan malam dikeluarkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari untuk mencegah keributan dan penyalahgunaan senpi yang melibatkan anggota Polri.

Kebijakan ini juga mendukung program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, berkeadilan).

"Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya dengan membuat aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Tegal Kota untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," kata Bambang, Sabtu (20/3).

Menurut Bambang, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota dan pengelola tempat hiburan di Kota Tegal. Pengelola tempat hiburan diminta melaporkan ke Propam bila ada anggota Polres yang nekat masuk tanpa surat tugas.

"Kami juga sudah memasang banner peringatan dan stiker terkait larangan itu di sejumlah tempat hiburan," ucapnya.

Tak hanya kepada pengelola tempat hiburan, Bambang juga meminta masyarakat tak segan untuk melaporkan apabila ada anggota Polres yang kedapatan masuk ke tempat tempat hiburan malam tanpa surat tugas.

"Silahkan laporkan dan akan kami tindak melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," tandasnya.

 

487