Purworejo, Gatra.com - Wacana amandemen kelima UUD'45 diisukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode. Seperti biasa, ada yang menyambut gembira, ada pula yang tidak.
Salah satu politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Budi Sunaryo mengemukakan, wacana tersebut hingga hari ini belum ada yang mengusulkan secara resmi. "Jadi saya anggap hanya isu. Dari fraksi mana pun belum ada yang mengusulkan amandemen kelima UUD1945," kata Budi Sunaryo, Sabtu (20/3/2021) saat ditemui di Sulthan Coffee, Purworejo.
Legislator ini beranggapan, UUD 1945 yang sudah diamandemen sebanyak empat kali tersebut saat ini masih relevan dengan keadaan. "Seandainya ada usulan (amandemen) boleh-boleh saja, terserah para wakil rakyat di Senayan. Tentunya mereka akan berdasar kajian dan aspirasi dari rakyat," kata mantan Kepala Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo ini.
Saat ditanya apakah sudah menerima aspirasi menyangkut amandemen, Budi menjelaskan bahwa, saat ini mereka masih mempelajari bagaimana reaksi masyarakat. Apakah masyarakat setuju amandemen atau menolak.
Isu amandemen pun diikuti oleh isu jabatan Presiden sebanyak tiga periode. Sebagai pendukung Presiden Joko Widodo, Budi Sunaryo menyerahkan semua kepada pilihan rakyat.
"Meskipun periodesasi jabatan Presiden diubah, jika rakyat tak menghendaki Pak Jokowi menjadi Presiden lagi ya tidak bakal terpilih. Kita serahkan semua pada kedaulatan rakyat," pungkas anggota FKB tersebut.