Temanggung, Gatra.com - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan baik terhadap tersangka Mundari (60), maupun sejumlah saksi Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap motif kasus pembantaian Kiai Muhndori (69) dan istrinya Trimah (55), warga Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksinya sejak Jumat (12/3), dengan eksekusi Minggu (14/3) pagi hari sekitar pukul 04.45 WIB saat korban mengimami shalat berjamaan di Mushola Al Amin. Mundari telah mengasah senjata tajam jenis Ndorit (bendo arit) dan pisau yang dipasang pada kayu menyerupai tombak, dengan tujuan membunuh Muhndori.
"Memang semua sudah direncanakan termasuk mengasah senjata tajamnya menggunakan wungkal (batu asah). Pelaku ini bahkan memilih waktu subuh karena masih gelap dan sudah tahu jika jamaahnya biasanya sedikit, sehingga ada peluang melarikan diri. Saat membacok korbannya ndorit dibawa di tangan kanan, sedangkan tombak di tangan kiri," ujarnya Jumat (19/3) petang.
Setyo menyebut, tersangka mengendap-endap untuk masuk mushala dan menunggu waktu tepat, kemudian membacok Kiai Muhndori saat posisi tahiyat akhir. Sang kiai dibacok pada bagian punggung dan kepala.
"Ada 5 jamaah shalat subuh yang dipimpin korban M, termasuk T istrinya. Sehingga saat pembacokkan T spontan berlari menuju mimbar mushala, tapi kemudian juga dibacok. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun T akhirnya meninggal setelah mengalami luka parah," katanya.
Tersangka Mundari mengaku semula hanya berniat membunuh Kiai Muhndori saja, namun karena Trimah menghalang-halangi akhirnya dibacok juga. Ia jengkel dengan Muhndori karena persoalan tanah, di mana ia akan membeli mobil dan meminta tanah korban untuk bisa dilewati mobil namun ditolak oleh korban. Rumah Mundari tepat berada di belakang rumah Kiai Muhndori.
"Semula hanya berniat membunuh Muhdori saja, namun karena Trimah menghalangi saya bacok sekalian. Semua sudah saya persiapkan (senjata tajam)," akunya.
Atas perbuatannya tersangka Mundari dijerat Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 255 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati.