Malaka, Gatra.com – KPU Kabupaten Malaka menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon Bupati–Wakil Bupati terpilih pada Senin, 22 Maret 2021. Pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada Malaka 18 Maret 2021.
“Untuk penetapan paslon terpilih itu, sesuai ketentuan lima hari ke depan sejak keputusan MK. Terhitung 18 Maret 2021, makanya kami ambil waktu hari Senin, 22 Maret untuk pleno penetapan pasangan calon,” kata KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, pada Jumat (19/3).
Menurut Makarius, pihak MK telah mengirim salinan putusan sengketa Pilkada Malaka melalui email resmi KPU Malaka.
“Sesuai sidang amar putusan, kami diinfokan pihak MK bahwa hasil keputusan tersebut telah dikirim ke email kami, KPU Malaka. Karena itu, kami tentukan tanggal penetapan pasangan calon, 22 Maret 2021 mendatang,” ujar Makarius.
Sedangkan untuk pelantikan pasangan calon Bupati–Wakil Bupati terpilih, Makarius menyebutkan, itu merupakan ranah DPRD dan pemerintah.
“Tugas kami di KPU adalah menetapkan pasangan calon terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Simon Nahak–Kim Taolin, sebagai pemenang Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu," ujarnya.
“Hasil pleno nanti kami serahkan DPRD, kemudian DPRD meneruskan ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Jadi soal penetapan dan pelantikan merupakan wewenang Mandagri,” katanya.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.
Sementara itu, pasangan Simon Nahak–Kim Taolin diusung Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).
Tidak terima hasil Pilkada ini, pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020, memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk. Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Hasilnya, dalam amar putusan perkara ini, MK pada Kamis, 18 Maret 2021, menolak semua gugatan pasangan calon Stef Bria Seran–Wande Taolin