Jakarta, Gatra.com – Pengurus Koperasi Angkatan Udara (PUKADARA) mengirimkan surat teguran kepada PT Saranagraha Adisentosa. Teguran ini masih berkaitan dengan kasus pengelolaan Matoa golf course & country club di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang melibatkan PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola dan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau).
Dalam surat bernomor B/136-23/03/19/inkopau yang ditulis pada Jumat (19/3), PUKADARA meminta PT Saranagraha Adisentosa untuk menghentikan operasional lapangan golf Matoa mulai 19 Maret 2021. Selain itu, PT Saranagraha Adisentosa diminta untuk menyerahkan aset tanah kepada Inkopau dengan tenggat waktu 26 Maret 2021.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Saranagraha Adisentosa dengan Inkopau yang menjadi dasar surat teguran ini, kerja sama berakhir pada 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun. Kerja sama dimulai sejak 18 Maret 1996.
Meski begitu, kuasa hukum PT Saranagraha Adisentosa, Bambang Hartono, menyebutkan bahwa PT Saranagraha Adisentosa berhak mengelola Matoa selama 30 tahun atau hingga tahun 2026. Pernyataan ini menurutnya mengacu pada pernyataan di adendum 2 yang dibuat PT Saranagraha Adisentosa, Yayasan Adi Upaya (YASAU) dengan persetujuan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU).
"Adanya satu adendum [adendum 2] itu yang menyatakan dari 30 tahun diubah menjadi 25 tahun dan ditambah itu 5 tahun, itukan sama dengan 30 tahun," ujar Bambang di Matoa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/03).
Adapun dasar lain dari surat teguran ini adalah surat ketum Inkopau dengan nomor B/132-23/03/19/inkopau tanggal 17 Maret 2021 tentang pemberitahuan penyelesaian perjanjian dan pengecekan oleh Tim Aset TNI AU.
Terkait pengambilalihan lahan, Bambang menyebutkan bahwa keputusan penggunaan lahan hanya bisa ditentukan oleh pengadilan. Ia mengaku akan mengikuti putusan yang diberikan oleh pengadilan.
Bambang meminta Inkopau untuk mengikuti prosedur hukum seandainya pihak TNI AU masih memutuskan untuk mengambil alih lahan.
"Saya minta dengan hormat kepada Inkopau dan jajarannya untuk menghormati hukum yang ada," ucap Bambang.