Home Hukum Respons Kejagung Perintahkan Polisi Halangi Pengacara Rizieq

Respons Kejagung Perintahkan Polisi Halangi Pengacara Rizieq

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, jaksa tidak pernah memerintahkan personel kepolisian untuk melarang kuasa hukum Rizieq Shihab, masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hal tersebut tidak benar karena tim jaksa penuntut umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan," kata Leo di Jakarta pada Jumat (19/3).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan bahwa kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab tidak diperbolehkan hadir di ruang sidang oleh aparat kepolisian atas perintah jaksa.

Leo menjelaskan, pihaknya melaksanakan pesidangan perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan yang membelit terdakwa Rizieq dkk. Sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa persidangan kembali digelar secara daring (online).

Adapun agenda persidangan hari ini, sama seperti agenda pada hari Selasa (16/3), yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan Kejagung.

Setelah Majelis Hakim membuka persidangan, majelis memerinhkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Rizieq di persidangan. JPU menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian, namun terdakwa Rizieq tetap tidak bersedia.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar kembali berusaha kembali menghadirkan terdakwa Rizieq ke persidangan. Namun upaya JPU ini kembali tidak membuahkan hasil. Terdakwa tetap tidak bersedia menghadiri sidang secara online.

Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar JPU menghadirkan terdakwa Rizieq dengan cara apapun ke persidangan. Akhirnya Rizieq hadir di persidangan, tetapi tetap pada pendiriannya, untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara daring dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa Rizieq bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara daring. Rizieq tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara daring.

Atas dasar itu, Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Rizieq. Selanjutnya JPU pun membacakan surat dakwaan.

10108