Pekanbaru,Gatra.com - Koordinator Scale Up, Rawal el Almady mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, berpotensi membuka konflik baru di Provinsi Riau.
Menurut Rawal, potensi konflik tersebut ada pada aturan batas minimal luasan lahan kebun sawit yang ditetapkan 6.000 hektare (Ha). Batas minimal tersebut mengharuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit mencari luasan tambahan jika belum mencukupi ketentuan.
"Masalahnya di Riau ini ada 1 juta hektare lebih kebun sawit ilegal, kondisi tersebut dengan sendirinya mendorong perusahaan melegalkan lahan untuk memenuhi batas minimum. Problemnya bisa saja lahan yang akan dilegalkan itu, merupakan lahan warga atau lahan hutan," ujarnya kepada Gatra.com, Jum'at (19/3).
Dikatakan Rawal, meskipun regulasi PP Nomor 21 mendorong perusahaan membuka kemitraan untuk memenuhi batas minimal tersebut, hal itu sangat bergantung pada transparansi perusahaan. Hanya saja, jelas Rawa, tak banyak warga yang mengetahui luasan lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
"Regulasi ini tantangannya ada pada keinginan perusahaan untuk membuka luasan HGU yang dimiliki. Bagaimana masyarakat akan melakukan kemitraan jika luasan HGU tidak diketahui," urainya.
Scale up sendiri merupakan Non Goverment Organization (NGO) yang fokus pada isu konflik sumber daya alam (SDA). Pada tahun 2020 Scale up mencatat ada 31 konflik SDA yang melanda Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut konflik yang mendera perkebunan sawit paling dominan. Tercatat, ada 26 kasus konflik yang berkaitan dengan tanaman komoditas unggulan Indonesia tersebut. Sisanya, konflik di ranah Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Penyebab muncul konflik, yaitu penyerobotan lahan, ganti rugi, KPPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota), tumpang tindih lahan, dan realisasi kesepakatan. Yang paling dominan adalah penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan ini yang dikhawatirkan muncul imbas PP Nomor 21 Penyelenggaraan Pertanian, khususnya bagi yang tak mau membuka opsi kemitraan," tukas Rawal.
Sebagai informasi PP Nomor 21 tentang Penyelenggara Pertanian tersebut juga mengatur batas luasan maksimum kebun sawit. Adapun batas maksimum kebun sawit untuk satu perusahaan secara nasional ditetapkan 100.000 Ha, sedangkan batas minimum ditetapkan seluas 6.000 Ha.