Home Kesehatan Konten Babi di Vaksin AstraZeneca, MUI Ijinkan Pemakaiannya

Konten Babi di Vaksin AstraZeneca, MUI Ijinkan Pemakaiannya

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Fatwa ini terkait dengan produk AstraZeneca yang difatwakan adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca di Korea Selatan. Awalnya ketentuan penggunaan vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksi memanfaatkan tripsin dari babi.

"Kemudian penggunaan vaksin Covid produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan alasan ada kondisi kebutuhan yang mendesak di dalam yang menduduki kedudukan darurat syar'i," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/3).

MUI juga menjelaskan alasan lain adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera melakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd imunitas.

"Ada jaminan keamanan yang penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan oleh pemerintah saat rapat dengan komisi fatwa. Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," jelas Niam.

MUI berharap umat Islam Indonesia khususnya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid 19.

"Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang lain yang akan digunakan agar tersertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen komitmen terhadap vaksinasi yang aman dan halal," ujar Niam.

"Saat ya kita kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd imunitas dan partisipasi optimal dari guna memutus mata rantai penularan covid 19. saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ujarnya.

317