Jakarta, Gatra.com - Belakangan ini regulator di beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca berdasarkan adanya laporan kejadian sampingan dengan koagulasi atau penggumpalan darah setelah pemberian vaksin vaksin.
Badan POM bersama dengan tim pakar Komnas penilaian obat dan Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut. Termasuk melakukan komunikasi dengan WHO serta otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil-hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap dari keamanan vaksin ini.
"Hasil review pada pertemuan European Medicine Agnecy (EMA) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2021 memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya," kata Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).
BPOM menegaskan vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan pada mereka yang menerima vaksin.
"EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh atau batch tertentu," tegasnya.
Lucia menjelaskan rekomendasi BPOM atas hasil investigasi tersebut yakni, meski angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga meski pemberian vaksin bisa menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI namun resiko kematian akibat covid 19 jauh lebih tinggi.
"Oleh karena itu masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi cofid19 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam informasi produk vaksin covid-19 dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang-orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah," jelasnya.