Pagaralam, Gatra.com - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Badan Pengolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumsel mencatat ratusan Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pagaralam, enunggak bayar pajak kendaraan bermotor.
"Sampai saat ini setidaknya ada 792 kendaraan bermotor milik Pemko Pagaralam, yang menunggak pembayarakan pajak. Terkonfirmasi tunggakan secara global yaitu Rp361 juta," ujar Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian, kepada Gatra, Jumat (19/3)
Tabrani menjelaskan jika pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemko Pagaralam, untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang belum dipenuhi. Namun saat ini belum ada kejelasan.
"Untuk sementara ini, kita akan terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur kelembagaan dan persuasif, agar tidak ada gesekan ke depanya," terangnya.
Lanjutnya, jika upaya pihaknya belum juga ditindaklanjuti oleh Pemko Pagaralam, sesuai dengan intruksi Gubernur Sumsel, pihaknya akan melakukan sanksi tegas penarikan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut.
"Pilihan terakhir penindakan yaitu penarikan kendaraan dinas yang menunggak, dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs Samsul Burlian, membenarkan jika data dari UPTB Samsat Tahun 2020 ada kendaraan dinas Pemko yang belum membayar pajak.
"Data yang kami dapat baru secara global, jadi kami minta daftar real dan terinci kendaraan dinas yang nunggak pajak. Takutnya mobil tersebut sudah bukan milik Pemko Pagaralam lagi karena lelang dan kondisi lainnya. Dari daftar penunggak pajak tersebut dapat diketahui instansi mana yg memakainya," jelasnya.
Daftar ini nantinya akan kita data kembali ke setiap OPD yang menggunakan kendaraan dinas, dan akan memberikan rekomendasi kepada masing-masing OPD untuk membayarkan pajak.
"Makanya kami ingin tahu kendaraan yang nunggak pajak supaya dapat memerintahkan instansi yang menggunakan kendaraan dinas untuk membayar pajak tersebut, jika tetap tidak dipatuhi, dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Umum Sekertariat Pemkot Pagaralam Romi Hartati mengungkapkan, jika persoalan ini sudah disampaikan ke setiap OPD di lingkungan Pemko Pagaralam. Pasalnya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut, merupakan tanggung jawab setiap OPD yang menggunakan kendaraan dinas.
"Kecuali kendaraan dinas di lingkungan Sekertariat Pemko Pagaralan, itu merupakan tanggung jawab OPD masing-masing," katanya.