Solo, Gatra.com – Pemerintah Kota Solo mulai kembali menyusun langkah untuk mempertahankan tanah Sriwedari. Pemkot Solo berupaya mempertahankan lahan di pusat budaya yang disengketakan sejak 1970-an itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo menyampaikan beberapa langkah akan diambil di masa pemerintahan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka ini. ”Kemarin kami rapat dengan stakeholder. Ya kami menyusun langkah untuk mempertahankan aset Sriwedari,” kata Ahyani, Jumat (19/3).
Rapat ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri Surakarta. ”Harapannya semua pihak bisa nyengkuyung (mendukung) bersama mempertahankan aset ini,” katanya.
Salah satu upayanya adalah dengan menunda langkah eksekusi atas keputusan terakhir yang memenangkan pihak penggugat. Untuk itu, Pemkot Solo melakukan serangkaian kajian atas putusan-putusan hukum. ”Upaya sementaranya itu dulu,” katanya.
Langkah lainnya yakni mengumpulkan bukti-bukti baru untuk upaya peninjauan kembali (PK). ”Memang saat ini sudah inkrah. Tapi kalau ada bukti baru bisa jadi alasan (untuk PK),” katanya.
Pemkot Solo mengumpulkan bukti baru, termasuk kesaksian masyarakat yang belum menjadi materi dalam persidangan. Selain itu, Pemkot Solo juga menutup kesempatan untuk mediasi dengan ahli waris Wiryodiningrat selaku penggugat.
”Kami tetap mempertahankan tanah Sriwedari karena ini sebagai aset budaya. Tanah ini rohnya di masyarakat,” katanya.
Tanah Sriwedari disengketakan oleh Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat selama puluhan tahun. Sengketa ini dimulai sejak 1970-an oleh pihak yang menggugat Pemkot Solo karena dianggap menguasai lahan yang bukan haknya.
Tanah seluas 10 hektar itu sangat strategis karena berada di Jalan Slamet Riyadi di pusat Kota Solo. Lahan ini juga memiliki nilai sejarah karena di salah satu bagiannya berdiri Stadion Sriwedari yang menjadi tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama.