Home Hukum 71 Persen Bidang Tanah di Sumbar Belum Bersertifikat

71 Persen Bidang Tanah di Sumbar Belum Bersertifikat

Padang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Sumatra Barat (Sumbar) terkait tata kelola aset. Pasalnya, dari total 19.847 bidang tanah se-Provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang bersertifikat.

Sisanya, sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen tanah di Sumbar belum mengantongi sertifikat. Ditargetkan tahun 2021 ini sebanyak 1.045 tambahan sertifikat akan diterbitkan, dan sedangkan saat ini sudah 297 bidang tanah masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sebanyak 71 persen tanah di Sumbar belum bersertifkat, jadi kita sangat mendorong Pemda setempat untuk percepatan sertifikat," sebut Wakil KPK RI, Nurul Ghufron secara tertulis kepada Gatra.com, Jumat (19/3) di Padang.

Selain itu, KPK juga mendampingi Pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak. Salah satunya dengan menerapkan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring. KPK Mencatat masih ada tiga Pemda belum menerapkan BPHTB daring di Sumbar, yakni Pasaman, Kabupaten Solok, dan Sawahlunto.

Menurut Ghufron, pihaknya juga menaruh perhatian untuk penyelesaian aset bermasalah Pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK, sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagui berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasana Sarana Utilitas Umum.

"Kegiatan korsup merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan Bersama dengan Pemda atas potensi penyimpangan perbuatan melawan hukum, yang dapat dikategorikan sebagai tipikor," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengapresiasi KPK karena yang dilakukan tim koordinasi supervise (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujdukan teta kelola pemerintahan Sumbar. Termasuk untuk pelayanan public yang bersih, akuntabel dan berkualitas.

Dikatakan Mahyeldi, Pemprov Sumbar akan memberikan perhatian khusus pada 7 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang masuk dalam area intervensi, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, DPMPTSP, dan BKN serta Inspektorat.

"Kegiatan Korsup KPK bertujuan mendorong Pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan, dan akuntabel. Jadi kita mendukung penuh tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervise, dan evaluasi terhadap program yang dilaksanakan," tukasnya.

265