Jakarta, Gatra.com -- Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mempertanyakan alasan penyidik kepolisian menghalangi mereka untuk bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah dihadang aparat kepolisian, Jumat (19/3).
Sebelumnya, suasana sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong yang tak dapat dielakkan. Sepanjang terjadinya kericuhan, tim kuasa Rizieq terus mempertanyakan alasan dilarangnya masuk ke dalam ruang persidangan.
"Kami ingin masuk, kenapa kami dihadang, saya mau masuk, kami tim pengacara. Hak kalian apa menahan kami?" teriak tim kuasa hukum Rizieq Shihab, kepada petugas kepolisian.
Salah satu alasan tim kuasa Rizieq karena proses persidangan dilaksanakan tanpa ada tim pengacara. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Kitab Undang-undanh Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Enggak ada (pengacara) di ruang sidang, makanya saya juga bingung. Makanya kita ingin masuk memastikan sidangnya bagaimana," kata Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Rizieq.
"Sidang kan terbuka untuk umum. 153 KUHAP jelas itu, sidang terbuka untuk umum. siapa pun boleh masuk," imbuh Ichwan