Home Hukum Tolak Sidang Online, Rizieq: Saya Tidak Dapat Keadilan

Tolak Sidang Online, Rizieq: Saya Tidak Dapat Keadilan

Jakarta, Gatra.com- Sidang kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dilanjutkan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

Rizieq kembali mengikuti persidangan di Rutan Mabes Polri sementata hakim berada di PN Jaktim. Sikap Rizieq masih sama yakni menolak persidangan secara daring. Rizieq pun meminta proses persidangan mengikuti UU yang berlaku.

"Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di dalam ruang sidang. Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawa kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas," ujar Rizieq.

Rizieq mengatakan sidang secara daring tidak sah hanya karena berasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, sidang daring harus berdasarkan persetujuan terdakwa dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.

"Sidang online ini kan hanya berdasarkan Perma. Perma itu ada dua alternatif online dan offline, kalau mau online harus persetujuan terdakwa, gak bisa sepihak," tutur Rizieq

Jika sidang berjalan secara daring, Rizieq menyatakan tak akan segan untuk kembali keluar dari persidangan. 

"Kalau dipaksakan sidang online, silakan melanjutkan bersama jaksa tanpa kehadiran saya dan pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online," ucap Rizieq

"Tapi, kalau sidang offline saya siap ikuti dengan tertib karena itu amanat KUHAP," imbuh Rizieq.

387

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR