Padang, Gatra.com - Skor pencegahan korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) atau Monitoring Control for Prevention (MCP) di tahun 2020 tercatat 71 persen. Jumlah tersebut menurun jika dibanding tahun 2019 yang mencapai 77 persen.
Angka tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bahwa skor MCP Sumbar tahun 2020 dengan nilai cukup baik. Adapun skor MCP tertinggi di tingkat daerah diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen, dan terendah diraih Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
"Skor MCP Sumbar sudah cukup baik diangka 71 persen, meskipun turun dari tahun 2019 lalu. Angka itu masih di atas rata-rata nasional yakni 64 persen," sebut Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron di Padang, Jumat (19/3).
Ghufron mengungkapkan, KPK mempertegas tugas dan fungsinya dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah sebagai mitra mencegah terjadinya korupsi. Hal ini dikarenakan kepala daerah yang memiliki wewenang publiK dan telah dipilih melalui proses Pilkada untuk mewujudkan tujuan bernegara sesuai UUD 1945.
Menurutnya, tugas dan fungsi kepala daerah untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran serta membawa daerah kepada kemajuan. Apabila di suatu daerah marak korupsi, fungsi dan tujuan kepala daerah mewujudkan semua itu bisa hancur, sehingga masyarakat tidak akan bisa menikmati haknya secara utuh.
"KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya hadir untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai koridor yang benar," ujarnya.