Home Hukum Dilarang Masuk, Kuasa Hukum HRS Adu Mulut dengan Polisi

Dilarang Masuk, Kuasa Hukum HRS Adu Mulut dengan Polisi

Jakarta, Gatra.com- Adu mulut tak terelakan antara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi terkait lanjutan kasus pelanggaran kerumunan yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Ketegangan bermula saat tim kuasa hukum HRS tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut membuat tim kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang melancarkan protesnya kepada aparat kepolisian yang dianggp melanggar UU no 18 tahun 2003 tentang advokat

"Kenapa dilarang? Kami ingin masuk, melaksanakan perintah uu 18 tahun 2003 tentang advokat," ujar Zainuddin salah kuasa hukum HRS, Jumat (19/3).

Tak puas, tim kuasa hukum  meminta bertemu dengan Wakil Kepala Kepolisian Resor ( Wakapolres) Jakarta Timur agar dapat masuk ke dalam gedung. Namun, permintaan yang diajukan pun tak kunjung mendapatkan izin.

Ketegangan antara kuasa hukum HRS dengan polisi yang berjaga akhirnya reda. Titik temu disepakati setelah Mulawarman, pentolan FPI datang ke PN Jakarta Timur bertemu bertemu Alex Adam Faisal sebagai perwakilan pengadilan.

Setelah bernegosiasi, akhirnya aparat kepolisian mengizinkan perwakilan kuasa hukim HRS masuk ke dalam gedung PN Jaktim. Setelah itu, ketegangan dapat diredam.

 

Reporter: Fakhry Arkan