Home Politik Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Lakukan Transaksi Elektronik

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Lakukan Transaksi Elektronik

Semarang, Gatra.com - Guna mencegah korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berkomitmen mendukung penuh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) 2021-2022.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan Stranas 2021-2022 salah satu fokusnya pada keuangan negara, sehingga diwujudkan dengan transaksi elektronik untuk mencegah korupsi.

“Jateng akan menerapkan pembayaran elektronik (e-Payment), katalog elektronik lokal (e-Katalog), e-Marketplace, Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE),” katanya di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (18/3).

Terkait e-Payment, telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017 tentang Transaksi Nontunai dan Pergub Jateng Nomor 55 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Jawa Tengah.

Lebih lanjut Ganjar menyatakan, telah menerapkan Cash Management System (CMS) untuk pembayaran gaji dan honorarium. Sedangkan, untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp 50 juta menggunakan transfer payment.

Demikian untuk Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE), Pemprov Jateng telah melakukannya melalui format Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Di samping itu, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, PT Brilliant eCommerce Berjaya membentuk marketplace yang dikhususkan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) bernama "Blangkon Jateng" bisa diakses melalui blangkonjateng.jatengprov.go.id.

“Saat ini pengadaan langsung dengan nilai Rp50 juta sampai Rp200 juta dilakukan melalui SPSE. Kami juga telah menggandeng pihak ketiga untuk membentuk Blangkon Jateng atau Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah, yang dikhususkan bagi UKM, agar bisa mengikuti pengadaan langsung dengan nilai sampai dengan Rp50 juta," ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan, Pemprov Jateng telah memenuhi dua komoditas wajib dari total lima komoditas pada Stranas-PK 2021-2022 yakni pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan.

“Untuk alat tulis kantor, makan, dan minum serta seragam, kami berkomitmen segera memenuhinya,” katanya.

Sementara, Koordinator Harian Stranas-PK, Herda Helmijaya, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, terutama aplikasi Blangkon Jateng.

"Blangkon Jateng kami harap aplikasi bisa jadi center of excellent pembelanjuaan barang dan jasa secara langsung via daring. Bisa menjadi acuan dari pemda tingkat dua, bahkan mungkin contoh bagi provinsi lain,” ujarnya.

Menurut Herda, Stranas-PK terus mendorong setiap pemerintah provinsi untuk ikut menggalakan aksi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2018, dengan fokus pada Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi.

“Kami harapkan dengan kerja sama dan kolaborasi dari pemerintah provinsi maupun daerah upaya pencegahan korupsi di Indonesia dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

203