Malaka, Gatra.com - Setelah gugatannya kandas di MK, pasangan calob Bupati Malaka Stef Bria Seran – Wande Taolin ( paket SBS – WT ) akhirnya menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Simon Nahak dan Kim Taolin Taolin ( paket SN-KT).
“Tadi sudah saksikan bersama bahwa MK sudah memutuskan sengketa pilkada Malaka yang kami ajukan ditolak. Kami percaya bahwa apa yang diputuskan MK hari ini adalah yang terbaik untuk Malaka. Terkait itu, kami ucapkan profisiat dan selamat bekerja kepada calon SN-KT. Ya, Profisiat dan selamat bekerja. Harapan kami, semua dapat berjalan dengan baik dan tetap tercipta keharmonisan di Malaka”, kata Stef Bria Seran ( 18/3).
Sebagai anak Malaka jelas Stef Bria Seran, walau tidak lagi sebagai Bupati, akan tetap mengawal proses pembangunan di Kabupaten Malaka.
“Walau tidak sebagai Bupati namun sebagai anak Malaka tentunya akan mengawal semua proses pembangunan. Ini untuk kepentingan rakyat Malaka. Karena membangun Malaka tentunya tidak saja sebagai Bupati tetapi masih ada jalur lain,” jelas Stef Bria Seran.
Lebih lanjut Stef Bria Seran mengemukan sebagai Bupati perdana Kabupaten Malaka setelah pemekaran dari Kabupaten Belu, sudah berbuat banyak untuk rakyat.
“Banyak yang sudah kami kerjakan selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati. Tentunya kami harapkan agar Bupati Malaka nanti bisa melanjutkan, mengotimalkan program mana yang layak untuk kesejahteraan rakyat Malaka. Ini harapanaa tentunya semua ini tergantung Bupati –Wakil Bupati ,” kata Stef Bria Seran.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 202o lalu pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.
Sementara pasangan Simon Nahak – Kim Taolin diusung diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).
Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka. Hasilnya hari ini 18/3) dalam amar putusannya, MK memutuskan menolak semua gugatan pasangan calon Stef Bria Seran- Wande Taolin.