Surabaya, Gatra.com - Pemerintah sudah menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran tahun ini. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aspek kesehatan selama pandemi.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat harus memastikan diri sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Kalau memang belum divaksin, harus menjalani tes swab sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Masyarakat juga diperbolehkan menjalani tes swab setelah sampai di kampung halaman masing-masing. Tentunya, dengan melapor kepada pengurus wilayah dan petugas kesehatan setempat.
"Kalau bisa, diimbau segera divaksin. Kalau belum, ketika sudah sampai di kampung halaman masing-masing, wajib melapor ke petugas kesehatan yang ada untuk minta di (tes) swab," kata Listyo kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/3).
Jika hasil tes swabnya positif, maka masyarakat dilarang mudik dan wajib menjalani isolasi selama dua pekan. Apabila hasilnya negatif, lanjut Listyo, masyarakat juga sangat dianjurkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Yakni, dengan memakai masker, mencucui tangan, dan menjaga jarak selama berada di kampung halaman. Ia berharap ada peran pemerintah daerah dan semua lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan hal itu.
"Tolong ini, jauh-jauh hari disosialisasikan. Angka laju pertumbuhan Covid-19 yang sudah turun ini, betul-betul bisa dipertahankan. Karena kita semua sudah kerja keras," kata Listyo.
Meski tidak ada larangan mudik, pemerintah akan terus berupaya memperketat protokol kesehatan dan melakukan tracing. Selain itu, akan ada syarat tertentu yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran.
Namun, pemerintah menyatakan masih menggodok aturan tersebut. Beberapa aturan tersebut diantaranya, pemberlakuan protokol kesehatan, pembatasan jadwal perjalanan dan kapasitas penumpang, serta mempersingkat masa berlaku alat skrining Covid-19.