Batam, Gatra.com- Penyidik Kejaksaan Negri Batam akhirnya menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan, Rabu (17/3).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung digiring tim penyidik Kejari Batam menuju mobil tahan yang akan membawanya ke Rutan Tipikor.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka H dalam dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
"Oknum ASN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mendalam dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik," katanya.
Atas penetapan status hukum ini, Hendarsyah memastikan, tersangka akan langsung dilakukan penahana selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam untuk pemberkasan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3) lalu. Hanya saja, Kadis tersebut hanya dipanggil sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Hendarsyah merinci, Kejari Batam sudah memanggil sekitar 20 orang diantaranya ASN dan pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi secara maraton. Kuat dugaan korupsi di Dishub ini juga melibatkan lebih dari empat perusahaan.
Untuk materi kasus, diduga terkait punggutan liar (pungli) perizinan, dengan total jumlah pungli lebih dari Rp1 miliar. Kasus korupsi yang tengah disidik ini bukanlah terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak memiliki nilai total kerugian negara. Namun lebih terkait pemberian izin tapi disertai pungli atau gratifikasi.
"Bisa jadi pemerasaan, gratifikasi atau lainnya. Jadi bukan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah," terangnya.
Menurut dia, tim penyidik sedang singkronisasi keterangan para saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu. Tidak menutup kemungkinan, saksi yang telah diperiksa akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan tambahan atau ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan bukti totalnya lebih dari Rp 1 miliar. Tersangka dinilai melanggar Pasal 12 e UU Tipikor. Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.