Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menangkap Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon, di Slemen, DIY pada Rabu (17/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon sekitar pukul 12,40 WIB.
"Sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan," ungkapnya.
Muhammad Latuconsina alias Jon merupakan buronan dengan status terpidana pekara korupsi dalam perkara Pelaksaan Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2009.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai kontraktor," kata Leo.
Perbuatan Muhammad Latuconsina alias Jon itu merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp616.072.728 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, tanggal 13 Agustus 2010.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011, tanggal 12 Februari 2012, terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan] Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leo.