Batam, Gatra.com – Ditreskrimum Polda Kepri menciduk Ina (40 tahun) yang ketahuan memperdaya empat warga Batam, dengan janji akan memberikan pekerjaan di luar negeri dengan upah yang mengiurkan, padahal tidak benar.
"Penyelidikan mengarah ke daerah Kecamatan Bengkong, Batam. Tim menemukan empat orang warga yang dijanjikan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar Rp 20 juta setiap bulan. Sebagian besar korban telah menyetor uang tunai bervariasi," kata Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (17/3).
Arie menjelaskan bahwa calon korban diharuskan menyetorkan lebih duu Rp 5,3 juta untuk biaya pengurusan dokumen.
Arie mengatakan, awalnya tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.
Dari pengakuan tersangka, kata Arie, setiap korbannya yang akan diberangkatkan menggunakan visa wisata yang sebelumnya sudah diurus kelompok mereka.
Namun, korban hanya dijanji dan hingga kini belum juga diberangkatkan.
"Korban merasa dipermainkan lantaran lama tak diberangkatkan, hingga melapor ke polisi. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka dan dua buah paspor," terangnya.
Arie mengatakan tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan,” kata Arie.