Home Hukum Polres Blora Bekuk Pelaku Illegal Loging

Polres Blora Bekuk Pelaku Illegal Loging

Blora, Gatra.com - Dua pelaku illegal loging dibekuk tim Satreksrim Polres Blora Jawa tengah. Keduanya diamankan petugas saat hendak membawa puluhan batang kayu Sonokeling tanpa dokumen resmi. 
 
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan kedua pelaku bernama Rasyidi (49) dan Suparlan (39) keduanya warga Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. 
Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sebuah kendaraan truk warna hitam. Dari dalam truk, polisi menyita sebanyak 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran. 
 
"Berawal dari informasi warga bahwa ada kendaraan truk yang memuat kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah di wilayah jalan desa Bogem Kecamatan Japah. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Buser  melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya di jalan desa Bogem," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Rabu (17/3). 
 
Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Blora. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit KBM Truk, warna hitam  berserta STNKnya, 34 batang kayu hasil hutan jenis Sonokeling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran. Dari keterangan pelaku, puluhan kayu tersebut akan dijual ke Kabupaten Sragen. 
"Dikirim ke seorang penadah di Sragen. Ini masih kita kembangkan," jelasnya. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

 
 
 
348