Karanganyar, Gatra.com- Sebanyak enam pelaku tindak penganiayaan harus berurusan dengan polisi. Mereka menghajar korban gegara urusan transaksi binsis yang gagal.
Korban, NES (21) warga Jumantono Karanganyar, Jateng mengalami patah rahang dan babak belur di sekujur tubuhnya. Ia dihajar pelaku berinisial AF warga Jumantono bersama lima orang rekannya, yakni MAP (21) warga Jumantono, MTZ (22) warga Jumantono, ACD (20) warga Kelurahan Jungke, CH (50) warga Jumantono dan AAB (19), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan toko kelontong Ibu Narmi di Jalan Raya Karanganyar-Jumapolo, tepatnya di Dukuh Demangan, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono pada Selasa (23/2) pukul 22.00 WIB.
Permasalahannya dipicu korban yang membatalkan pesanan. Padahal AF sudah terlanjur menyediakan barangnya dan ditalangi dulu dari kantongnya. Seekor burung lovebird Rp600 ribu, kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus pengreroyokan di Mapolres, Selasa (17/3).
AF awalnya menelepon korban supaya datang menyelesaikan masalah. Dalam pembicaraan di telepon, korban meminta maaf karena sudah membatalkan pesanan. Namun hal itu tidak diterima AF. Ia meminta korban supaya datang ke lokasi agar menuntaskan pembicaraan dengan bertatap muka. Namun sesampainya ia di lokasi, enam tersangka yang semula menongkrong, langsung menghajarnya habis-habisan.
AF menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul ke arah kepala, perut, dan menginjak-injak korban. Aksi tersebut diikuti rekan AF lain. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Begitu tak sadarkan diri, muncul rasa iba para pelaku yang kemudian mengantarnya ke Klinik Kamila Husada Jumantono lalu pulang ke rumahnya. Saat itu, tubuh korban yang lemah dibalut jaket milik pelaku.
"Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan itu, menghubungi polisi. Para pelaku dilaporkan atas tuduhan penganiayaan," katanya.
Korban sampai sekarang belum sembuh dari luka yang dideritanya. Dalam laporan kepolisian, ia mengalami memar pada kedua mata, luka lecet pada pipi kanan, kiri, sudut mulut kanan, dan dada. Lalu bengkak pada kedua pipi sampai dengan rahang bawah. Korban juga mengalami patah tulang rahang bawah sebelah kanan dan kiri serta pendarahan otak.
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka sedangkan dua tersangka, yakni AF dan AAB masih belum tertangkap. Polisi menempatkan dua orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP ayat (1). Ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menggunakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara lima tahun.