Home Politik Pengamat Menilai Presiden Tiga Periode Jebakan Untuk Jokowi

Pengamat Menilai Presiden Tiga Periode Jebakan Untuk Jokowi

Semarang,Gatra.com- Isu jabatan Presiden tiga periode merupakan jebakan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan gerombolan orang di dalam dan luar pemerintahan.

Menurut pengamat politik Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Drs. Joko J. Prihatmoko M.Si, isu jabatan Presiden tiga periode bukan wacana, tapi telah dijalankan gerombolan orang.

“Gerombolan orang itu berasal dari dalam pemerintah dan luar pemerintah (NGO/Non-Governmental Organization atau LSM), telah bergerak melakukan lobi-lobi dan kampanye di media sosial,” katanya kepada Gatra.com di Semarang, Rabu (17/3).

Gerombolan orang itu, lanjut Joko, terus bergerak melakukan lobi-lobi untuk mengamandemen UU 1945 dan kampanye di media sosial, sambil meyakinkan kepada Presiden Jokowi untuk bersedia menjadi presiden tiga periode. Tujuan presiden tiga periode sebenarnya, bukan untuk kepentingan Jokowi, tapi demi kekuasaan gerombolan orang tersebut.

“Jadi Presiden tiga periode itu bukan keinginan Presiden Jokowi. Tapi malah akan memplokoto dan mempermalukan Jokowi ” ujarnya.

Presiden Jokowi, lanjut Joko, sebelumnya telah menolak tegas saat isu Presiden tiga periode digulirkan oleh politikus Nasdem pada 2019.

Saat itu Jokowi menyatakan, kalau ada yang mengusulkan Presiden tiga periode ada tiga motif, yakni pertama ingin menampar mukanya, kedua ingin cari muka, atau ketiga ingin menjerumuskan.

“Presiden Jokowi dua hari lalu (Senin, 15/3) juga telah menegaskan menolak, tidak ada niat dan berminat menjadi presiden lagi,” katanya.

Bila sampai Jokowi menjadi Presiden tiga kali, kata dosen FISIP Unwahas Semarang, maka TNI harus mengambil alih kekuasaan karena telah melanggar konsititusi.

Di samping itu, kalau Presiden Jokowi sampai menjadi presiden tiga kali juga akan mempersulit anak Gibran Rakabuming Raka yang menjadi wali kota Solo dan menantunya Boby Nasution yang menjadi wali kota Medan.

“Kalau mau amanden UUD 1945 untuk mengatur jabatan presiden tiga periode sebaiknya dilakukan setelah Jokowi tidak menjadi presiden lagi,” ujar Joko.

 

324